by

Ternyata Ada Rp 2 M Sumbangan Tokoh Masyarakat untuk Bangun Masjid Sriwijaya

PALEMBANG – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, kembali terungkap adanya sumber dana lainnya selain dana hibah dari Pemprov Sumsel untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Hal itu terungkap saat salah satu saksi Lumasia selaku sekretaris umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, saat dihadirkan sebagai saksi dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, Senin (14/3).

Lumasia menjelaskan jika sumber dana pembangunan Masjid Sriwijaya selain bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel, dan dari pihak ketiga yang terdiri dari beberapa tokoh masyarakat Sumsel.

“Awalnya sumber dana Masjid Sriwijaya, diharapkan dari masyarakat Sumsel. Namun tidak juga cukup. Makanya dibentuklah panitia penggalangan dana yang pada saat itu dapatlah dana sebesar 2 miliar dari pihak ketiga atau masyarakat,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama saksi Lumasia juga mengatakan, pada saat itu ada tokoh masyarakat Sumsel yang ingin menyumbang Rp 100 miliar untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Namun sampai hari ini hal itu tidak ada. Hanya wacana saja,” ujarnya.

Sementara keterangan saksi lainnya yakni, mantan Dirut PT Brantas Abipraya Bambang E Marsono membantah terhadap barang bukti yang di dapat dari JPU terkait adanya catatan pengeluaran uang Rp 2,3 miliar serta Rp 2,5 miliar untuk Sumsel 1.

Ia menjelaskan, bahwa untuk pengeluaran uang tersebut bisa dilakukan dengan cara meminjam dahulu ke rekening PT Brantas Abipraya yang ada di pusat meskipun termin pertama pekerjaan belum dicairkan.

Usia mendengarkan keterangan dari para saksi tersebut, empat terdakwa saat dimintai tanggapan atau komentar terkait keterangan saksi.

Empat terdakwa yakni, Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara kompak tidak mau mengomentari keterang dari para saksi.

Menurut mereka dari semua keterangan saksi yang dihadirkan tidak ada hubungan atau kaitannya dengan perkara yang saat ini mereka hadapi.

“Saudara terdakwa, apakah keberatan dengan keterangan dari para saksi,” tanya hakim ketua.

Kemudian terdakwa Agustinus Antoni langsung menjawab pertanyaan hakim bahwa tidak dirinya tidak mau mengomentari keterangan saksi, hal senada juga kemudian diikuti oleh tiga terdakwa lainnya.

“Maaf yang mulia saya tidak mau mengomentari keterangan saksi yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini saya hadapi,” tegas Agustinus Antoni menjawab pertanyaan hakim.

Begitu juga dengan Akhmad Najib, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara negara, mereka sama tidak mau mengomentari keterangan saksi. (Fdl)

Comment

Berita Lain-nya