by

Wanita Cantik Berambut Pirang Ini Ternyata Buronan, Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Kelapa Gading

JAKARTA – Siapa sangka wanita cantik berambut pirang ini merupakan buronan korupsi, setelah dua tahun menjadi DPO akhirnya buronan bernama Linda Liudianto ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Wanita cantik buronan itu ditangkap sore kemarin Jum’at (12/08) di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku menggunakan baju Dress lengan pendek panjang selutut, berwarna pink.

Dari video yang diterima redaksi, setelah tim Tabur berbicara dengan wanita cantik yang menjadi buronan korupsi tersebut, akhirnya diamankan karena sudah menjadi DPO sejak dua tahun lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung RI, DR.Ketut Sumedana, membenarkan telah melakukan penangkapan buronan kasus korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Jakarta, berdasarkan rilis yang diterima redaksi.

“Ditangkap kemarin sore, di kelapa gading jakarta utara,” kata Ketut.

Kemudian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tersebut, merinci identitas pelaku buronan korupsi dari Kejaksaan Tinggi NTT tersebut.

“Namanya Linda Liudianto, kuasa direktur dari PT. Cipta Eka Putri. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa Terpidana Linda Liudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” beber Ketut.

Dalam putusan tersebut, Linda dikenai hukuman penjara selama 8 tahun penjara. Kemudian membayar denda 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

“Selain itu Terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara RP. 10.192.784.965,- (sepuluh milyar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah),” jelas Ketut, menerangkan denda yang harus di bayar oleh terpidana Linda.

Awalnya, kasus bermula saat terpidana Linda Liudianto, tidak datang memenuhi panggilan pihak kejaksaan tinggi untuk menjalani eksekusi hukuman penjara.

“Akhirnya terpidana menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah dua tahun menjadi DPO akhirnya terpidana diketahui keberadaannya oleh tim Tabur. Kemudian tim menangkap terpidana dan membawanya ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dieksekusi menjalani hukuman penjara,” beber Ketut panjang lebar. (Adw/pojoksatu)

Comment

Berita Lain-nya