by

Warga 8 Ulu Padati Pengadilan: “Terimakasih Pak Hakim!”

RAKYATPALI.CO – PALEMBANG – Guna memberikan apresiasi kepada majelis hakim karena telah menjatuhkan vonis bebas murni kepada Tjik Maimunah, puluhan warga kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/8).

Tujuan kedatangan warga tersebut ingin menyampaikan rasa terima kasih secara langsung kepada hakim yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh Ratna Juwita.

Ermawan, salah satu warga mengatakan kedatangannya ini merupakan inisiatif dirinya beserta puluhan warga yang telah membeli beberapa tanah dari Tjik Maimunah yang diklaim bermasalah oleh pelapor Ratna Juwita.

“Namun kami tidak mendapatkan izin dari pihak PN Palembang untuk bertemu langsung dengan hakimnya, dikarenakan padatnya jadwal sidang hakim-hakim tersebut,” ungkapnya.

Dirinya beserta puluhan warga mengaku, tidak merasa kecewa karena hakim-hakim tersebut tidak bisa ditemui, sebaliknya mereka merasa bangga atas putusan bebas tersebut serta dirasa sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah SH MH mengatakan jika putusan majelis hakim sudah berdasarkan dan pertimbangan yang memang dinilai oleh majelisnya benar.

“Jadi jika majelis hakim saat itu memutus bebas murni, maka itulah yang dinilai pantas dan benar oleh majelis. Jika para warga ingin bertemu dan berterimakasih tidak apa-apa,” kata Abu Hanifah.

Namun Abu menjelaskan bahwasanya, jika ingin mengucapkan terima kasih secara formal, tidaklah harus dilakukan oleh pihak yang merasa menang dalam suatu perkara.

“Karena sudah semestinya hakim menilai yang benar. Sebaliknya, jika ada pihak yang merasa tidak diuntungkan dalam putusan sebuah perkara, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan mengambil upaya hukum lainnya,” jelas Abu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim yang diketuainoleh hakim Touch Simanjuntak SH MH telah memvonis bebas terdakwa Tjik Maimunah yang dilaporkan sebagai orangvyang melakukan pemalsuan surat tanah oleh pihak pelapor, Ratna Juwita Nasution, Rabu (25/8) lalu.

Atas vonis tersebut selaku pihak pelapor, Ratna Juwita Nasution merasa keberatan, dan sempat mengamuk di luar ruang persidangan. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya