by

Warga Masih Stop Pengelolaan Plasma

PALI – Pasca disetopnya pengelolaan lahan plasma di PT Aburahmi, oleh pengurus dan anggota koperasi Penukal Lestari yang ada di Desa Air Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuat Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten PALI turun langsung ke lokasi.

“Kami bentuk tim dan turun ke lokasi untuk mengetahui duduk perkara masalah itu. Kami hanya menengahi permasalahan koperasi dan memastikan hak-hak anggota koperasi terpenuhi serta mencari tahu bentuk perjanjian kerjasama dengan pihak perusahaan. Apabila ada hak-hak anggota koperasi tidak dipenuhi, maka kami persilahkan anggota koperasi menuntut pihak perusahaan melalui koperasi,” ujar Herry Syaputra, Kepala Dinas Koperasi dan UKM kabupaten PALI.

Terpisah, Asisten II Bagian Perekonomian dan Keuangan Rusdi mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima surat untuk diminta menengahi masalah yang dialami petani plasma anggota koperasi Penukal Lestari.

“Memang ada dua surat pemberitahuan adanya kegiatan mediasi antara koperasi Penukal Lestari dan pihak PT Aburahmi terkait permasalahan bagi hasil pada lahan plasma. Namun untuk menengahi masalah itu, sesuai SOP kami haris ada permintaan dari pihak terkait. Namun yang ada di kami dan akan segera kami tinjau adalah masalah tanggul yang dibangun PT Aburahmi diduga memasuki lahan warga di luar area desa Air Itam Timur,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Penukal Lestari Ardi mengaku, bahwa sudah dua malam ini anggota koperasi beserta pengurus berada di lahan plasma dalam memastikan aktivitas pada lahan plasma benar-benar terhenti.

“Selama belum ada kesepakatan, kami akan tetap menghentikan aktivitas di lahan plasma. Karena percuma diambil hasilnya kalau pembagiannya tidak transparan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Koperasi Penukal Lestari menyampaikan lima tuntutan terhadap PT Aburahmi selaku pengelola lahan plasma seluas 1.400 hektar yang ada di wilayah Desa Air Itam Timur dengan penerimanya ada 697 petani plasma.

Pertama adalah meminta bagi hasil dilakukan setiap bulan karena selama ini dilakukan empat bulan sekali. Kedua biaya pembuatan tanggul atau benteng yang menelan anggaran tidak sedikit yang tanpa persetujuan koperasi agar dibayar secara bertahap.

Ketiga agar sebelum melakukan pekerjaan yang menelan biaya besar melakukan musyawarah dan melalui persetujuan. Keempat adalah setiap hasil panen dari lahan plasma agar dilaporkan ke petugas krani dan kelima adalah biaya serta penanaman kembali lahan plasma yang terbakar pada tahun 2019 seluruhnya dibiayai pihak PT Aburahmi. (ebi)

Comment

Berita Lain-nya