by

Dihadirkan Langsung Diruang Sidang, Penyuap Bupati Muba Ungkap Hal Ini

PALEMBANG – Suhandy, terdakwa penyuap pada kasus paket proyek di Dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2021 dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/2).

Mengenakan kemeja batik putih, terdakwa Suhandy didengar keterangannya dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Abdul Aziz SH MH.

Selaku kontraktor PT Selaras Simpati Nusantara dan pemenang lelang empat paket proyek di kabupaten Muba, Suhandy mengungkapkan, belum proyek itu dikerjakan pihaknya telah mendepositokan jatah fee sepuluh persen dari nilai proyek Rp20 miliar lebih.

“Di tahun 2020, jatah sepuluh persen itu diberikan hanya khusus untuk bupati Muba Dodi Reza Alex, senilai Rp 2 miliar,” ungkap Suhandy.

Di tahun 2021 barulah dibagikan fee lagi kepada yang lainnya, yakni pada Kepala Dinas PUPR Eddy Umari. Lalu Kabid PUPR Herman Mayori dan tim PPTK serta ULP, yang ditotal Rp 2 miliar lebih.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Suhandy telah mendepositkan sejumlah uang terlebihdahulu untuk proyek yang akan dikerjakan pada 2022.

“Semua ketentuan untuk mendepositkan sejumlah uang itu atas perintah dari pihak Dinas PUPR kala itu pak hakim,” ujarnya.

Disinggung majelis hakim terkait, apakah ada keuntungan perusahaan milik terdakwa dari empat paket proyek yang dimenangkan, Suhandy menjawab ada keuntungan namun sedikit.

“Keuntungan yang saya dapatkan tiap proyek hanya berkisar tiga hingga empat persen saja,” sebutnya.

Hingga saat ini, persidangan masih terus berlangsung dengan berbagai pertanyaan dari majelis hakim, JPU KPK serta penasihat hukum terdakwa secara bergantian. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya