by

Penyuap Bupati Muba Dihukum Dua Tahun Empat Bulan Penjara

PALEMBANG – Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa terhadap empat proyek di Kabupaten Muba tahun 2019, majelis hakim Tipikor Palembang menghukum terdakwa Suhandy dengan pidana dua tahun dan empat bulan penjara.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, dalam sidang yang digelar Selasa (15/3) sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahwa terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo 65 ayat 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya, dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan, denda Rp 150 juta dengan subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim ketua Yoserizal membacakan putusan.

Menurut pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp 4,4 miliar kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Muba, termasuk kepada Bupati Muba kala itu.

Diketahui juga, dalam pertimbangan amar putusan terhadap Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Suhandy, dinyatakan oleh majelis hakim tidak dapat diterima.

“Karena menurut majelis hakim, dari beberapa fakta persidangan terdakwa Suhandy merupakan salah satu pelaku utama, sehingga JC yang diajukan sebagaimana pledoi yang disampaikan dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Yoserizal.

Adapun petimbangan hal yang memberatkan, masih kata Yoserizal bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui, terus terang, dan menyesali perbuatannya,” kata Yoserizal

Vonis yang dijatuhkan tersebut, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK, dimana pada persidangan sebelumnya jaksa KPK menuntut terdakwa Suhandy dengan pidana selama tiga tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan secara online menyatakan pikir-pikir, hal senada juga dikatakan oleh JPU KPK dan diberikan waktu tujuh hari guna menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.

Usai sidang, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengaku dalam putusan tersebut majelis hakim sependapat dengan semua unsur dakwaan yang telah dibuat oleh JPU.

“Terkait dengan amar putusan ini, nyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan apakah akan mengambil sikap terima atau banding,” singkat Taufiq.

Terpisah, Titis Rachmawati SH MH penasihat hukum terdakwa Suhandy akan berkonsultasi dahulu dengan terdakwa, guna menunjukan langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya