by

DPMD PALI Pastikan Tidak Ada Pengunduran Jadwal Pilkades

PALI – RAKYATPALI.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), memastikan tidak ada kemunduran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Bumi Serepat Serasa, pada 27 Oktober 2021.

Hal itu dikatakan Kepala DPMD Kabupaten PALI, A Gani Akhmad melalui, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Rizal Pahlevi, bahwa pernyataan ini dibuat menyusul adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 141/4251/SJ, tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.

“Untuk di Kabupaten PALI tidak ada pengunduran jadwal, karena pemungutan suaranya tanggal 27 Oktober 2021. Sementara, surat edaran dari Mendagri tersebut, ditujukan untuk pelaksanaan Pilkades yang akan digelar dari tanggal 9 Agustus – 9 Oktober 2021,” terangnya.

Dirinya, juga menghimbau kepada panitia pilkades untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Karena, saat ini pendemi Covid-19 masih terjadi di berbagai daerah termasuk di Kabupaten PALI.

“Kami minta dengan sangat, kepada panitia pilkades di 12 desa untuk benar-benar menerapkan Protokol Kesehatan dalam setiap tahapannya. Jangan sampai, menimbulkan klaster baru di Pilkades,” pintanya. (ebi)

Comment

Berita Lain-nya