by

Gara-gara Istri Tolak Pindah Rumah, Suami Pukul Kepala Mertua

LUBUKLINGGAU – Hambali (40) warga Jalan Padat Karya RT.3 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II, terlibat kasus pemukulan terhadap mertuanya sediri.

Penganiayaan terjadi 18 Juni 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah mertuanya Jalan Padat Karya RT.3 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Sempat kabur hampir sebulan terakhir, tersangka Hambali, menyerahkan diri ke Unit Pidum Polrestabes Palembang, Jumat (30/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Sabtu (1/5) tersangka tiba di Polsek Lubuklinggau Barat setelah dijemput Tim Gaspool. Kini mendekam di Sel Polsek Lubuklinggau Barat,

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Luhut Situmorang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal menjelaskan, korban penganiayaan adalah mertua pelaku sendiri, yakni Raswin (59).

Kronologinya bermula tersangka mengajak istrinya Robiantun pindah rumah. Namun sang istri menolak diajak pindah dan dilarang korban.

Karena kesal, tersangka memukul kepala bagian belakang korban menggunakan besi hingga dua kali. Menyebabkan kepala korban berdarah, hingga melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat.

“Tersangka kami jemput di Palembang, kini sudah diamankan di Polsek,” jelas Kapolsek.(cj17)

Comment

Berita Lain-nya