by

Hindari Pengelolaan Dana Desa Yang Menyimpang

Desa Di PALI Teken MoU Bersama Kejari dan Polres
PALI – Seluruh desa di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebanyak 65 desa melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres PALI, dengan tujuan agar pengelolaan dana di desa bisa berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan.
Acara yang dilakukan, Kamis (15/7)  dilakukan di dua tempat terpisah yakni, di aula kantor Kejari PALI yang dihadiri langsung Kajari PALI Agung Arifyanto SH MH dan aula Mapolres PALI, yang dihadiri Kapolres PALI AKBP Agus Rizal Triadi SIK, dan dihadiri langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI dan Camat, serta kepala desa (Kades).
Kepala DPMD Kabupaten PALI A Gani Akhmad SH mengatakan, bahwa dirinya sangat berterimakasih kepada Kejari PALI dan Polres PALI, yang terbuka dan menyambut baik adanya MoU ini, agar pengelolaan dana di desa bisa berjalan sesuai aturan.
“Karena, selama ini pemerintah desa ketika mendengar nama Kejaksaan dan Polisi ada rasa ketakutan akan ada kesalahan. Untuk itu, dengan adanya MoU ini desa-desa bisa berkomunikasi dan berkoordinasi agar tidak ada kekeliruan dalam pengelolaan dana di desa,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakanya, dengan begitu kades-kades diharapkan bisa mematuhi aturan dan terhindar dari masalah hukum. “Kami semua berharap adanya bimbingan dari Kejari dan Polres PALI setelah dilakukanya MoU ini, agar pengelolaan dana di desa lebih baik lagi dan tidak menyalahi,
Sementara, Kejari Kabupaten PALI Agung Arifyanto SH MH mengatakan, bahwa MoU ini dengan DPMD Kabupaten PALI ini terkait dengan pengolahan dana desa, dimana didalam bentuk pengelolaan dana desa yang di bidang perdata.
“Namun ini tidak menjamin penggunaan dana desa terlepas dari jeratan hukum jika tidak sesuai.
Kami hanya menunjukan penggunaan dana desa ini agar sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.
Diharapkan dari MoU ini dapat membangun silahturahmi dan bagi para kades ataupun perangkatnya tidak sungkan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kejari PALI. “Kita juga telah menyiapkan pendampingan yang dapat berkonsultasi hukum, pelayanan hukum, dan sebagainya,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Forum Koordinasi Kepala Desa PALI (FK2DP) Abul Rustoni SIP mengharapkan, dengan adanya MoU ini maka kedepanya bisa meminimalisir terjadinya penyimpangan di setiap desa dalam pengelolaan anggaran, baik dana desa maupun alokasi dana desa.
“Dengan adanya MoU ini kita bisa berkonsultasi, agar bisa terhindar dari permasalahan dalam pengelolaan dana desa. Harapan kita bisa meminimalisir dan bahkan tidak ada penyimpangan yang terjadi. Untuk itu kita butuh pembinaan dalam penggunaan anggaran tersebut,” harapnya. (ebi)

Comment

Berita Lain-nya