by

Curi Kembang, Untuk Bayar Kontrakan, Pasutri Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

RAKYATPALI.CO- Majelis Hakim yang di ketuai Toch Simanjuntak SH.MH Menjatuhkan hukuman Kepada pasangan suami istri atas kasus pencurian yang di lakukan keduanya dengan Vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Sahrial (29) dan 1 tahun kepada Rara (20) warga kelurahan 8 ilir kecamatan ilir timur III Palembang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Dwi Idayati SH, yang menuntut kedua nya dengan hukuman 3 tahun penjara

Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Sumsel. Rabu (14/7) kedua terdakwa di hadirkan secara virtual.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis SH.MH mengatakan, benar keduanya mencuri tanaman hias milik korban bernama Tasmini, dengan alasan terdesak untuk membayar sewa kontrakan.

“Kedua nya menerima hukuman, dan mengakui melakukan pencurian karena terdesak untuk membayar sewa kontrakan,” terang jurnelis

Dalam dakwaan, kedua terdakwa Sahrial alias Ijal bersama Rara Tri Damayanti pada hari Jumat Tanggal 2 April 2021 Sekira pukul 03.35 WIB, bertempat di Jalan manggis II Perum Multi Wahana Blok N-12 No.001 Rt 16 Rw 04 kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, telah melakukan pencurian tanaman hias jenis Aglonema milik korban bernama Tasmini.

Aksi tersebut bermula saat terdakwa Rara melihat tanaman di pekarangan rumah korban dan terdakwa Rara mengatakan jika bunga yang berada di pekarangan rumah korban, adalah bunga bagus dan memiliki harga cukup mahal jika dijual.

Mendengar hal tersebut, terdakwa Sharial pun mengatakan jika bunga tersebut diambil dan dijual, apakah cukup uangnya digunakan untuk menyewa kost.

Terdakwa Rara menjawab “Kalau dijual, cukup itu untuk bayar sewa Kost,” ujar terdakwa Rara pada suaminya, terdakwa Sharial.

Mendengar perkataan terdakwa Rara, Terdakwa Sharial pun turun dari motor lalu memanjat pagar rumah korban dan langsung mengambil 15  jenis tanaman Aglonema dengan berbagai macam jenis,dengan cara mencabut tanaman dari potnya.

Bunga Hasil curian di jual melalui Media sosial Market Place dengan harga senilai Rp 1juta. Atas perbuatan terdakwa korban tasmini mengalami kerugian senilai Rp 8juta.(palpos.id) 

Comment

Berita Lain-nya