by

Jelang Lebaran, KPK Peringatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Bentuk THR

SUMEKS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggaraan negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.

“KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Minggu (2/5).

Untuk menghindari praktik tersebut, KPK telah menerbitkan surat edaran (SE) 13/2021 tanggal 28 April 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” jelas Ipi.

Comment

Berita Lain-nya