by

Kejati Sumsel Menyayangkan Intervensi Pemberitaan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

PALEMBANG – Kasi penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Moch Radyan SH MH menyayangkan upaya intervensi dan ancaman kepada media massa dalam memberitakan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Moch Radyan bahkan mengungkapkan bahwa ancaman juga dialami jaksa sebagai penegak hukum. Jadi tidak hanya wartawan. Dan hal itu menurutnya, menjadi bagian dari resiko dalam menjalankan tugas.

“Jadi ini ancaman bukan hanya pada media saja, namun jadi ancaman bagi seluruh pihak terkait yang terlibat dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini,” cetus Radyan, Kamis (24/3).

Ia meminta, kepada masyarakat untuk selalu mendukung proses persidangan, jangan ada intervensi dari pihak manapun yang berkepentingan dalam perkara ini.

“Karena ancaman tersebut meskipun secara tidak langsung, merupakan psikologi war bagi pihak terkait yang terlibat dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, upaya dari pihak Kejati Sumsel dalam proses persidangan pembuktian perkara dalam kasus tersebut yakni dengan memperketat pengamanan saat proses persidangan dilakukan.

“Kita harapkan juga dari pihak pengadilan, dapat mengantisipasi informasi ini dengan cara turut memperketat pengamanan pada saat persidangan nanti,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemimpin Redaksi Media Suara Nusantara (SN) di Palembang, Agus Harizal ST, mendapat ancaman dari oknum yang mengatakan akan melakukan penyiraman air cuka parah, karena telah membuat berita dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Berita berjudul “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditanda Tangani Akhmad Najib Melanggar Undang-undang” diduga menjadi pemicu ancaman tersebut.

Ancaman yang diterima oleh Agus Harizal, melalui sebuh pesan singkat dari nomer yang tidak dikenal. Atas ancaman tersebut, Pemimpin Redaksi Koran SN itu, melapor ke Polda Sumsel, serta nomor headphone pengancam telah diserahkan Agus Harizal ke Polda Sumsel.

Pemberitaan dengan judul NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditanda Tangani Akhmad Najib Melanggar Undang-undang, ditulis berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/3/2022) lalu.

Agus Harizal yang juga merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan, melapor ke Polda Sumsel didampingi oleh Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni. (Fdl)

Comment

Berita Lain-nya