by

Wacana Wajib Booster Syarat Mudik Lebaran, Ini Kata Humas PT KAI…

PALEMBANG – Wacana pemerintah memberlakukan syarat wajib vaksin booster kepada pemudik lebaran Idul Fitri, PT Kereta Api lndonesia (KAI) Divre III Palembang menunggu aturan resmi. Utamanya soal petunjuk teknis pelaksanaan dari pemerintah.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh semua aturan yang ditetapkan pemerintah, terkait aturan atau syarat perjalanan termasuk perjalan mudik lebaran Idul Fitri di tahun ini,” kata Kabag Humas PT KAI Divre III, Aida Suryanti, Kamis (24/3).

Belum lama PT KAI Divre III Palembang juga telah mengeluarkan perubahan jadwal keberangkatan kereta api.

Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, serta mengakomodir permintaan agar lebih leluasa dalam mengatur perjalanan.

“Mulai 21 Maret 2022, KA Bukit Serelo relasi Kertapati – Lubuk Linggau dan Lubuk Linggau – Kertapati mengalami perubahan jam keberangkatan,” jelasnya.

Untuk relasi Kertapati – Lubuk Linggau semula berangkat jam 9.30 Wib menjadi berangkat lebih awal yaitu jam 9.00 Wib. Sedangkan relasi Lubuk Linggau – Kertapati yang semula berangkat jam 9.00 Wib menjadi berangkat jam 10.15 Wib.

Lebih lanjut Aida menjelaskan, bagi calon penumpang yang telah membeli tiket untuk keberangkatan tanggal 21 Maret dan seterusnya, PT KAI telah mengirimkan informasi melalui pesan singkat.

Sedangkan untuk penerapan protokol kesehatan, PT KAI tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Itu menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api di wilayah Divre III Palembang :

a.Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b.Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c.Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya