by

Kepala BPN Kota Palembang Tersangka, Pelayanan di Kantor Berjalan Seperti Biasa

PALEMBANG – Kasi Penetapan hak dan pendaftaran BPN Kota Palembang Feri Fadly, membenarkan kepala BPN Kota Palembang Norman Subowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Informasi yang kami terima itu pada Jumat dini hari sekira pukul 01.30 Wib bahwa kepala BPN Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Feri Fadly dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (15/7).

Namun, lanjut Fadly penetapan sebagai tersangka dalam perkara apa belum diketahui secara detil, hanya terkait perkara pada waktu Kepala BPN Kota Palembang Norman Subowo masih menjabat di BPN Bekasi.

“Kami juga hingga saat ini masih mencari informasi lebih lanjut terkait hal itu,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa sehari sebelum mendapatkan kabar ditetapkan sebagai tersangka, Kepala BPN Kota Palembang Norman Subowo memang izin ada BAP di Polda Metro Jaya.

Sementara, terkait pelayanan masyarakat di kantor BPN Kota Palembang, Fadly menjelaskan masih berjalan seperti biasa.

Disinggung, perihal apakah sebelumnya ada penggeledahan dari pihak kepolisian di kantor BPN Kota Palembang, Feri Fadly menjawab hingga saat ini tidak ada penggeledahan.

“Karena yang diketahui locus atau lokasi perkara bukan berada di wilayah hukum Sumsel, jadi hingga saat ini tidak ada penggeledahan apapun,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, NS Kepala BPN Kota Palembang saat itu masih menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi bersama RS dan PS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi tahun 2016-2017.

Ketiganya diduga telah menerbitkan peta bidang berdasarkan Warkah palsu, yang tidak melalui prosedur yang benar dengan melakukan survey serta pengukuran, sehingga peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban.(fdl)

Comment

Berita Lain-nya