by

Komplotan “Antigen Bekas” Ternyata Masih Keluarga Dekat

SUMEKS.CO, MUSI RAWAS – Lima tersangka kasus “Antigen Bekas,” di Bandara Kualanamu Medan, merupakan warga Sumatara Selatan. Masing-masing Picandi Mascojaya (45), warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Sementara Devi Jaya (20), Sepipa Razi (19) dan Marzuki (30) merupakan warga Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas.

Setelah ditelusuri, komplotan yang berasal dari Lubuk Besar tersebut masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan otak pelaku yakni Picandi. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Desa Lubuk Besar, Safaruddin.

Hubunhan Picandi dengan tersangka Devi Jaya, adalah keponakannya, kemudian Sepipa Razi juga merupakan keponakan Picandi. Sedangkan Marzuki merupakan adik iparnya Picandi.

“Sementara tersangka R, yang merupakan warga Muara Kelingi, Musi Rawas, belum dikathui apa hubangnnya dengan Picandi,” kata Safaruddin saat dijumpai wartawan di rumahnya Desa Lubuk Besar, Sabtu (1/4).

Dia menuturkan untuk Sepipa sudah ikut dengan Picandi sejak taman sekolah SMA. Sekitar 2019 lalu. Serupa dengan Devi yang juga ikut usai lulus SMA 2020. “Keduanya tamatan SMAN di Muara Beliti,” katanya.

Comment

Berita Lain-nya