by

Lapangan Sepakbola Desa Jadi Milik Pribadi, Kapolres Periksa 17 Orang Termasuk Kades

INDRALAYA – Kasus tanah di Desa Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir berlanjut.

Kapolres Ogan Ilir langsung turun ke lokasi. AKBP Yusantiyo Sandhy langsung memimpin anak buahnya mengumpulkan data di desa itu, Sabtu (16/10).

Polisi menindaklanjuti pengaduan warga desa. Yang isinya: Pertama, diduga ada lahan desa yang diperjualbelikan.

Kedua, diduga ada pemalsuan tandatangan untuk penerbitan SPH sehingga terbit sertifikat BPN diatas tanah milik desa.

Ketiga, diduga ada pungutan liar oleh oknum dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTLS) itu.

“Kami tindaklanjuti pengaduan warga, dan langsung turun kesini untuk minta keterangan pihak-pihak terkait,” ungkap Kapolres.

Pertanyaan yang diajukan Kapolres seputar, pelaksanaan kegiatan PTSL di Desa Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.

“Ada 17 orang warga yang telah dimintai keterangan,” jelasnya.

Mereka diantaranya Ahmad Muslihin, Kades dan Ketua Puldatan, Sahirun, yang menjabat Kaur Perencanaan atau anggota Puldatan Desa,

Kemudian, Arwin Saputra, Kasi Pemerintahan Desa yang juga anggota Puldatan Desa.

Selanjutnya, Marhono alias Muhar Bin Hopian, Ketua BPD yang juga anggota Puldatan Desa.

Lalu, Sibawaihi alias  Bawai, Kasi Kesra juga anggota Puldatan Desa, dan beberapa orang lagi.

Nah, hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, terdapat 897 bidang tanah dalam pengajuan PTSL tahun 2020 itu.

Dari pengajuan tersebut, 312 persil SHM sudah terbit sertifikatnya dan sudah diserahkan kepada warga.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki SPH maka dibuatkan atau diterbitkan SPH baru,” jelasnya.

Namun sayangnya, masyarakat tidak pernah menerima fotocopy SPH dimaksud.

“Jadi pemilik lahan tidak mengetahui isi dari SPH yang diterbitkan itu, baik lokasinya, batas tanahnya dan luasnya,” urainya.

Ketidaktahuan ini, kata Kapolres, berpotensi terjadi pemalsuan tandatangan pemilik lahan dan atau saksi batas di dalam SPH.

Atas temuan ini, Kapolres mendapatkan masukan dari perwakilan warga dan meminta panitia puldatan agar terbuka saja dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) itu.

“Ya, panitia harus memberikan fotocopy 897 SPH yang dibuat dalam pelaksanaan PTSL tahun 2020 di Desa Tambang Rambang,” tegasnya.

Selanjutnya, masyarakat juga minta kejelasan soal penerbitan dua persil sertifikat Hak Milik atas nama Indarwadi dan Ahmad Zohoiri.

Masing-masing dengan NIB 775 (luas 140 M2) dan NIB 774 (luas 152 M2).

“Kedua tanah itu berlokasi di tanah aset desa atau lapangan bola kaki,” ungkapnya.

Terakhir soal pengajuan PTSL tahun 2020 yang dikenakan biaya administrasi Rp 200 ribu per persil SHM.  

“Ya untuk biaya ini memang sudah sesuai SKB tiga menteri tentang  PTSL. Bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL Kategori I Wilayah Sumsel memang 200 ribu,” tandasnya. (sid)

Comment

Berita Lain-nya