by

Pembunuh Istri Dihukum 12 Tahun Penjara, Ibu Korban Menangis: ‘Kenapa Tidak Seumur Hidup Saja’

CURUP – Apik Reliko alias Apik, terdakwa pembunuh istri dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Erwindu, di Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (4/8) 2022 pukul 14.58 WIB.

‘Terdakwa Apik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata hakim dalam persidangan.

Vonis terhadap  terdakwa  pembunuh istri,  Vini   sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 12 Juli 2022 lalu.

Dalam persidangan, hakim menanyakan kepada terdakwa atas putusan yang telah dijatuhkan melalui Penasehat Hukumnya, Sincarolina SH 

“Bagaimana Apik, dengan putusan dari majelis hakim,” tanya Penasehat hukum. 

“Saya terima atas putusan hakim,” balas Apik.  Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. 

“Pikir-pikir pak untuk menyatakan sikap,” ujar jaksa. 

JPU diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. 

Dalam persidangan,  hakim juga  meminta terdakwa untuk meminta maaf kepada keluarga korban. 

“Sudah berkoordinasi dengan terdakwa, sepertinya terdakwa tidak ada upaya untuk meminta maaf kepada keluarganya,” ujar penasehat hukum.

Ibu Korban Tak Terima

Sementara itu, ibu korban Siti Sundari (47) dan kembaran Vina ikut menyaksikan sidang.

Usai hakim menjatuhkan vonis, keduanya keluar dari ruang persidangan sebagai bentuk kekecewaan.

Siti Sundari pun menanggis, mendengar putusan dari Majelis Hakim. 

“Aku tidak terima dengan putusan pak hakim, hanya 12 tahun penjara, kenapa tidak seumur hidup saja. Perbuatan terhadap anak saya, sangat kejam,” kata  Siti Sundari sambil menangis.

Terdakwa dikenakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (cw1-ol/rakyatbengkulu)

Comment

Berita Lain-nya