by

Perampok dan Pemerkosa Petani Kopi Ditangkap, Empat Masih Buron

EMPAT LAWANG – Masih ingat dengan kasus begal disertai pemerkosaan yang dialami pasangan suami istri (pasutri) Muhyidin (56) dan EE (44) warga Kecamatan Pendopo Barat, Talang Padang, Desa Tangga Rasa pada Sabtu, (3/7/21) lalu.

1 dari 5 pelakunya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Empat Lawang. Rambo Andores (27) warga Desa Tangga Rasa terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya karena berusaha kabur saat ditangkap Team Elang Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis (11/11).

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Wakapolres Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim AKP M Tohirin, Senin (15/11) baru merilis hasil tangkapan tersebut di Mapolres Empat Lawang.

“Kasus begal disertai pemerkosaan ini diotaki pelaku BY (DPO) yang tak lain tetangga korban. Dia mengajak 4 orang untuk merampok korban,” kata Hendri.

Para pelaku beraksi sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu, (3/7/2021). Pelaku 5 orang datang ke kebun korban. 2 pelaku naik ke pondok korban dan memborgol korban Muhyidin dan 1 pelaku membacok korban pada bagian leher mengunakan sebilah pedang,

Kemudian 2 pelaku menarik korban untuk turun dari pondok yang sudah ditunggu 3 pelaku lainnya. Oleh pelaku Rambo korban yang sudah terluka dipukul mengunakan kayu.

“Istri korban yang mengetahui tindakan pelaku ikut ditarik ke bawah pondok dan dibekap oleh salah satu pelaku mengunakan kain, lalu mengikat istri korban dengan mengunakan tali rafia. Kemudian salah satu pelaku membawa EE ke belakang pondok dan memperkosa korban yang sudah ketakutan,” jelas Hendri.

Untuk 4 pelaku lainnya, lanjut Wakapolres, identitas sudah diketahui dan masih dalam pengembangan. Dihimbau untuk menyerahkan diri jika tidak akan ditindak tegas.

Kasat Reskrim, AKP M Tohirin menambahkan barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban EE, borgol untuk membergol korban Muhyidin dan kain untuk membekap korban EE.

Peran pelaku Rambo ini memukul korban dengan puntung kayu dan mengumpulkan kopi ke dalam karung. Karena akibat kejadian itu, korban juga kehilangan 150 kg kopi, 1 unit Sepeda Motor merek Honda Supra Fit, uang 700 ribu, 1 buah Handphone Nokia serta satu buah tas.

“BB motor dan kopi sudah mereka jual dan Rambo kebagian 1 juta dan sudah dihabiskan untuk foya-foya. Untuk pelaku Rambo ini dijerat dengan pasal pasal 365 KUHP tentang curas,” jelasnya.

Sementara pelaku Rambo yang terlihat menahan sakit karena luka tambak di kakinya mengaku, dirinya tidak melakukan pemerkosaan. “Megangnya saja tidak. Hanya mukul suaminya saja 1 kali, sedikit,” kata Rambo.

Bapak 1 anak ini yang bekerja sebagai petani mengatakan awalnya dia diajak BY. “Kata BY di talang kami ado lokak kopi. Dia ngajak ke sana. Laju kami ikut kesana. Saya hanya kebagian 1 juta saya belikan racun rumput,” akunya. (eno)

Comment

Berita Lain-nya