by

Polres OKU Selatan Ciduk 4 Sindikat Pemalsuan Surat Swab

MUARADUA – Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Senin (13/9) menggelar Press Release pengungkapan kasus pemalsuan dokumen surat keterangan hasil swab antigen di wilayah OKU Selatan.

Dalam press release yang digelar di halaman Mapolres OKU Selatan tersebut Kapolres OKU Selatan AKBP. Indra Arya Yudha.,SH.S.I.K.MH menyampaikan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalam pasal primer 263 ayat (1) KUHP pidana.

Terungkapnya kasus dugaan adanya pemalsuan dokumen surat keterangan hasil swab antigen ini, terangnya berkat adanya laporan Nomor: LP-A/01/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021.

Dikatakan Kapolres, pelapor adalah pihak yang dirugikan yakni Dr A. Dimana yang bersangkutan merasa dirugikan atas adanya surat keterangan swab antigen yang mencatut namanya, yang memberikan surat keterangan hasil swab antigen yang tidak diketahui Dr.A. Padahal Dr.A tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut.

“Setelah mengetahui hal itu saudara Dr A membuat laporan di Polres OKU Selatan. Berdasarkan laporan inilah pihak Polres dan dibantu pihak Polsek mengembangkan kasus ini hingga akhirnya dapat mengungkap kasus tersebut,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya Kata Kapolres, dalam kasus ini ditetapkan 4 tersangka, yaitu  DA (35), DE (38), MY (38) dan R (29). Ke empat tersangka berhasil ditangkap di kelurahan Simpang Sender kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan.

“Adapun untuk penangkapan tersangka DA dan DE dilakukan pada saat mengendarai Bus tepatnya di desa Hangkusa. Sedangkan tersangka MY dan R ditangkap di desa Hangkusa kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan. Sekarang ke empat tersangka sudah kita amankan di polres OKU Selatan,” jelasnya.

Sementara itu untuk Barang Bukti yang diamankan, sambungnya yakni berupa, 1 buah Printer merk Canon warna hitam, 1 buah Laptop merk Acer berwarna hitam,  satu buah cap merk UPTD Puskesmas BPR Ranau Tengah diduga palsu, 1 buah Hp Merk Vivo y 11 berwarna biru , dan 12 lembar surat keterangan Dokter (Rapid) yang diduga palsu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Untuk kronologis kejahatan yang dilakukan para pelaku, jelasnya, dari ke empat pelaku dalam melancarkan aksinya membagi peran masing-masing, saudara (R) berperan sebagai pembuat surat keterangan hasil swab antigen, sedangkan pelaku (MY) berperan menawarkan kepada penumpang yang ingin membuat surat keterangan hasil swab antigen.

Selanjutnya sambung Kapolres, setelah mendapatkan penumpang yang ingin membuat surat keterangan, lalu pelaku MY mengirim Foto KTP ke saudara R, sedangkan tersangka DE meminta saudara DA untuk mengambil foto KTP penumpang yang akan dibuatkan Surat keterangan swab antigen. Selanjutnya tersangka DA mengirimkan Foto KTP penumpang  ke saudara My. Selanjutnya saudara DA mengambil surat keterangan hasil swab antigen ke saudara MY.

“Setelah mendapatkan surat keterangan tersebut, baru saudara DA meminta dana kepada penumpang sebesar seratus ribu rupiah dari pembuatan hasil swab antigen yang diduga Palsu tersebut.

Dalam penjelaskan dari ke empat tersangka yang menjalankan aksinya masing-masing mendapatkan bagian sebesar dua puluh lima ribu rupiah per orangnya dalam pembuatan satu surat keterangan hasil swab antigen yang diduga palsu.

Modus ini, ucapnya, berdasarkan keterangan tersangka sudah yang ketiga kalinya dilakukan. Motif dari ke empat tersangka dalam melancarkan aksi pembuatan pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tekanan ekonomi saat ini. Sehingga mereka bertekad untuk membuat surat keterangan hasil swab antigen.

“Sekarang ke empat tersangka telah kita tahan di sel tahanan Polres OKU Selatan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang mereka lakukan karena membuat surat katerangan hasil swab antigen palsu dengan mencatut nama Dr A. Sedangkan yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut,” pungkas Kapolres seraya menyebutkan ke empat tersangka akan dikenakan pasal 263 Ayat (1) KUHP Pidana Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan OKU Selatan Zulfahmi menyangkan adanya pemalsuan surat antigen tersebut. Meskipun, untuk kasus pemalsuan ini, sudah pernah terjadi dibeberapa kabupaten lain. “Kalau di OKUs sepengatahuan saya baru pertama ini terdengar. Jadi untuk masyarakat harus hati-hati,  karena kita bisa dirugikan,” terangnya.

Dikatakannya, untuk surat swab antigen diapun menghimbau pada masyrakat, bisa lebih teliti lagi. Selain itu, untuk menghindari kerugian karena surat antigen palsu. Masyarakat yang ingin membuat, bisa dilakukan pada pihak-pihak resmi. “Seperti Rumah Sakit, baik kabupaten atau Swasta. Lalu juga UPTD Puskesmas di 19 kecamatan. Karena ini, sudah pasti yang resmi,” timpalnya. (end)

Comment

Berita Lain-nya