by

Satu Saksi Kasus Masjid Sriwijaya Kena Covid, Jaksa Panggil Ulang

PALEMBANG – Ada tiga saksi dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang, Rabu (13/10).

Saksi yang juga terdakwa kasus ini, (kontraktor proyek PT Abipraya Brantas) Yudi Arminto, dan seorang saksi lagi sedang sakit. Kena Covid-19.

Saksi itu, Bambang Dirut PT Abipraya, karena yang bersangkutan Covid-19 maka JPU akan melakukan pemanggilan ulang.

Dua saksi lagi dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Zainal Berlian (bendahara) dan Lumasia (Sekretaris).

Mereka bersaksi atas terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, yaitu terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Dalam keterangannya, Yudi Arminto (kontraktor) menjelaskan bahwa pembangunan Masjid Sriwijaya telah dilakukan sejak 2016.

Diawali pemasangan tiang pancang untuk pondasi. “Ada penimbunan tanah seluas 2 hektar di lokasi,” ungkapnya.

Setiap uang yang digunakan untuk pembangunan tersebut ada laporannya.

Saksi lainnya, Zainal Berlian menjelaskan pada tahun 2016 dirinya masih menjadi wakil bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya.

Kala itu Ketua Bendahara, tersangka Muddai Madang.

“Kemudian saya baru ditunjuk pada April tahun 2017 sebagai ketua bendahara menggantikan Pak Muddai. Waktu itu ada dana yang tersimpan di rekening Yayasan masih Rp 80 miliar,” aku Zainal.

Pada saat awal ditunjuk menjadi bendahara, Zainal menceritakan, pembangunan masjid sedang gencar-gencarnya.

“Banyak tagihan yang masuk ke yayasan,” kenangnya.

Untuk diketahui hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini.

Yakni, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, Yudi Arminto, Mukti Sulaiman, Ahmad Nasuhi, Alex Noerdin, Mudai Madang, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib.

Hingga saat ini persidangan masih berlangsung, dengan mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan baik dari majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH, Tim JPU Kejati Sumsel, serta penasihat hukum masing-masing terdakwa. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya