by

Kakek Tewas Ditembaki Senapan Angin

EMPAT LAWANG – Herman (60) warga Desa Lorong Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, ditemukan oleh warga sudah tidak bernyawa di dalam pondok miliknya di Talang Sungai Kubuan, Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (12/10) sekitar pukul 12.00 Wib.

Korban ditemukan dengan posisi tertelungkup. Diduga korban meningal dunia karena di bunuh, sebab ditemukan sekitar 7 bekas luka tembak senapan angin di tubuh korban.

Berdasarkan keterangan saksi Eko Gustiawan (35), mengatakan pada saat itu terduga pelaku, Leo Saputra (31) warga Desa Kemang Manis menghampirinya dan mengatakan bahwa dia habis berkelahi dengan korban.

“Pada saat itu Leo mengatakan dia habis berkelahi dengan korban Herman. Lalu meminta saya untuk mengecek kondisi korban di pondok, apakah masih hidup atau sudah meninggal,” kata saksi Eko.

Setelah itu Eko Gustiawan mengajak M Rais dan Nahdipul mengecek pondok korban untuk memastikan kondisinya. Setelah sampai di lokasi ditemukan korban sudah meninggal dunia.

“Selanjutnya kita meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar pondok untuk meminta bantuan dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP M. Aidil Fitri membenarkan kejadian itu. Pada Selasa (12/10) sekitar pukul 14:30 wib Polsek Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada korban pembunuhan di kebun Talang Kebuan Desa Kemang Manis.

“Saya beserta anggota Polsek Tebing Tinggi langsung ke TKP dan menemukan korban telah meninggal dunia, dan langsung kita mengevakuasi dan kita bawa ke RSUD Tebing Tinggi untuk divisum,” jelas kapolsek.

Setelah itu tim melakukan pengejaran terhadap tersangka Leo (31) yang diketahui melarikan diri ke Kota Pagaralam dan berhasil diamankan bersama Polsek Pagaralam Selatan lalu dibawa ke Polsek Tebing Tinggi sekitar pukul 23.00 wib.

Masih dikatakan Aidil, motif pembunuhan ini ialah dikarenakan masalah ternak milik korban yang sering berkeliaran dan memakan tanaman milik pelaku. Selain itu, menurut pengakuan pelaku, si korban sering mengancam akan membunuh pelaku dan keluarganya.

“Karena cekcok mulut antara keduanya, timbullah niat si pelaku untuk membunuh korban dengan menembaki korban dengan senapan angin merek Canon sebanyak 7 kali ke arah korban,” ungkap Aidil.

Adapun barang bukti yang kita amankan yakni senapan angin, karung dengan bekas noda darah, 1 gigi palsu, 1 set pakaian milik korban. “Setelah itu tersangka dan barang bukti kita bawa Polsek Tebing Tinggi, untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya. (eno)

Comment

Berita Lain-nya