by

Sudah Disuruh Berhenti, 4 Penambangan Pasir Ilegal di Rantau Alai Bandel

RAKYATPALI.CO – Kepolisian Sektor Rantau Alai kembali menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

Dari wilayah ini, terdapat empat lokasi yang masih beraktivitas. Padahal, sebelumnya pihak Tripika Kecamatan Rantau  Alai sudah memberikan himbauan supaya menghentikan aktivitas penambangan.

Penertiban tahap kedua terhadap kegiatan penambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polsek Rantau Alai, Senin (6/9), sekitar pukul 12.00 WIB tadi, dipimpin langsung Kapolsek Rantau Alai, IPTU Sondi Fraguna.

Adapun penambang pasir yang ditertibkan, yakni, Sumardi (42), yang melakukan aktivitas tambang pasir di Dusun II Desa Kertabayang, Hendri (30) yang menambang pasir di Dusun I Desa Kertabayang, Rasmi (55) di lokasi Dusun I Desa Kertabayang, serta Marwati (60) di lokasi tambang Dusun II Desa Lebung Bandung.

“Adapun tindakan yang kami ambil yakni mengangkat mesin sedot, dan memutus rangkaian pipa saluran pasir yang digunakan untuk kegiatan penambangan,” terang Sondi.

Kemudian, pihaknya juga terus menghimbau kepada para penambang untuk tidak melakukan lagi kegiatan penambangan Galian C secara ilegal.(ety)

Comment

Berita Lain-nya