by

Resmi Senin, Siswa OKI Belajar Tatap Muka, Sekolah Laksanakan Sesuai SOP

KAYUAGUNG – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang telah ditunggu-tunggu oleh para siswa-siswi maupun guru dan orang tua akhirnya terlaksana.

Yakni pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mengeluarkan surat edaran bahwa sekolah tatap muka resmi dibuka pada Senin 6 September mendatang.

Hal ini dengan telah dikeluarkannya surat edaran Bupati OKI tanggal 1 September 2021 Nomor: 420/354/SMP.3/Disdik/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi PAUD, SD, SMP dan pendidikan kesetaraan di masa pandemi Covid-19.

“Iya Senin 6 September nanti resmi sekolah tatap muka dibuka, alhamdulillah disetujui. Surat edaran terkait itu sudah ditanda tangani Bupati OKI melalui wakil bupati dan telah diinformasikan kepada seluruh kepala sekolah, ” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI M Amin SPd melalui Kasi kurikulum SMP, Drs H Marlian MM, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9/2021).

Dia menjelaskan, dengan telah dibukanya PTM ini maka sangat diharapkan kepada seluruh kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas melaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan.

“Pihak sekolah harus mengikuti sesuai ketentuan PTM atau SOP yang ada, jadi harus pahamlah dari isi persyaratan tatap muka, ” tegas Marlian.

Lanjutnya, tujuan dari pihak sekolah harus memahami SOP tatap muka adalah mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 pada peserta didik di lingkungan pendidikan. Inilah yang terpenting.

“Kita sangat berharap sekolah paham SOP dan jangan sampai tidak mengikutinya, maka oleh karena itu pihak kita mengingatkannya kepada sekolah, ” jelasnya.

Marlian mengungkapkan, dalam PTM jumlah siswa-siswi dibatasi, untuk satu lokal diisi dengan jumlah siswa maksimal 18 anak saja.

Lalu untuk jam belajar tetap seperti biasa hanya saja untuk waktu istirahat, dimana para siswa-siswi tetap berada dalam kelas digunakan untuk belajar. Ini bertujuan agar siswa-siswi tidak berkerumun di luar jam sekolah.

Kemudian, para siswa-siswi untuk olahraga prakteknya ditiadakan, tetapi diganti dengan materi teori saja.

Lalu siswa juga diminta bawa bekal dari rumah. Dengan ini bertujuan mengurangi kerumunan yang terjadi di kantin, sehingga kantin sekolah tidak dibuka.

“Jumlah siswa dibatasi dalam ruang kelas guna menekan penyebaran Covid-19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) nantinya, ” kata Marlian.

Dia menegaskan, sekolah-sekolah harus menyiapkan atau menyediakan tempat cuci tangan serta menyiapkan masker, bilamana siswa-siswi ada yang tidak membawa masker bisa diberikan dan bisa mengikuti proses belajar.

Marlian menambahkan, adapun jumlah sekolah tingkat SMP se Kabupaten OKI baik negeri dan swasta ada sebanyak 138 sekolah. Sedangkan sekolah tingkat SD ada sebanyak 463 sekolah. (nis)

Comment

Berita Lain-nya