by

Tahun Ini Retribusi Imta OKI Ditarget Rp 430 Juta

KAYUAGUNG – Retribusi yang berasal dari Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (Imta) perpanjangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2022 ini ditarget senilai Rp 430 juta.

Besaran nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 200 juta. Dengan realisasi capaian Rp 325 juta.

” Pada Maret nanti baru disahkan dan dimantapkan untuk target retribusi Imta tahun ini, ” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI, Sudiyanto Djakfar melalui Kepala Bidang (Kabid) Penta Kerja, Tarmizi SSos, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1).

Dia menjelaskan, setiap tahun pendapatan dari retribusi Imta ini selalu meningkat, maka oleh karena itu targetnya setiap tahun dinaikkan. Dengan alasan masih adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten OKI.

” Tahun ini dari retribusi Imta tersebut, belum tahu mendapatkan atau tidak karena adanya perubahan Undang-undang Cipta Kerja. Bisa saja semuanya diambil pusat. Tapi pihak kita akan merubah menjadi Perda agar kabupaten mendapatkannya, ” terang dia. (nis)

Comment

Berita Lain-nya