by

Tahun Kedua, Salat Ied Ditiadakan

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Untuk tahun kedua warga Palembang tidak bisa melaksanakan Salat Ied Idulfitri karena pandemi COVID-19 yang melanda Tanah Air, khususnya Kota Pempek.

Wali Kota Palembang H Harnojoyo menegaskan bahwa karena ibu kota provinsi Sumsel itu berstatus zona merah, Salat Ied Idulfitri ditiadakan.

“Ini akan disampaikan melalui surat edaran hasil keputusan bersama Kemendagri, Kementerian Agama dan gubernur yang akan segera kita tindak lanjuti,” kata Wali Kota Palembang H Harnojoyo usai rapat koordinasi penegakan prokes di Palembang, Senin (3/5).

Dikatakannya, hampir seluruh kecamatan di Palembang berstatus zona merah. Hanya dua wilayah yang berstatus bukan zona merah. Yakni Kecamatan Kertapati dan Kecamatan Sematang Borang.

“Selebihnya semua merah, jadi sesuai aturan untuk wilayah yang zonanya merah maka sholat Idulfitri Ditiadakan. Untuk sholat tarawih masih diperbolehkan dengan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan, kapasitas jemaah 50 persen dari total daya tampung,” ujarnya. (dom)

Comment

Berita Lain-nya