by

Unit PPA Polres OKU Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Baturaja – Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU (28/4) menangkap AL (53) warga desa Air Paoh yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. AL di tangkap atas tuduhan telah melakukan pencabulan anak dibawah umur dengan korban SR (5) yang merupakan warga lorong cendrawasih kelurahan Kemalaraja kecamatan Baturaja Timur.

Tindak asusila terhadap korban SR, bocah berusia 5 tahun itu terungkap setelah NM (23) ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada 28 April sekitar pukul 13.00 WIB kepada Unit PPA satreskrim polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK. MH melalui kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan kronologis kejadian bermula saat salah seorang tetangga korban (MN) melihat dari jendela rumahnya, saat itu korban SR dipangku oleh pelaku, namun ada tindakan yang mencurigakan dari pelaku saat memangku korban.

“Melihat kejadian yang mencurigakan MN langsung menghampiri keduanya dan bertanya kepada pelaku sedang apa, MN juga memanggil ibu korban dan dari situ pelaku dibawah ke rumah RT setempat,” jelasnya.

Mendapat laporan ibu korban lanjut AKP Mardi, Unit PPA Polres OKU mendatangi TKP dan membawa pelaku yang sudah diamankan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Rumah RT. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti, pelaku di bawa menuju polres OKU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita bawa ke polres OKU. Di TKP kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju lengan panjang warna pink, 1(Satu) helai celana panjang warna pink, 1(satu) helai celana dalam warna pink,” Tukasnya. (66)

Comment

Berita Lain-nya