by

Zona Merah Dilarang Buka Objek Wisata

OGAN ILIR- SUMEKS.CO- Tempat wisata yang berada di zona merah COVID-19 dilarang dibuka. Sedangkan di luar zona merah harus ada penyekatan yang ketat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pernyataannya menegaskan lokasi objek wisata yang berada di zona merah COVID-19 tidak dibuka alias harus tutup.

“Kami minta zona merah itu tidak membuka wisata,” tegasnya di Banten, Minggu (9/5).

Dikatakannya, pelarangan pembukaan objek wisata di zona merah, agar tidak menimbulkan peningkatan kasus COVID-19. Sementara bagi wisata di luar zona merah tetap dilakukan penyekatan dengan melakukan penguatan pengawasan dan pemeriksaan kepada pengunjung wisatawan.

“Para pengunjung sebelum masuk lokasi wisata, harus dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan harus memakai masker serta tidak berkerumun,” tegasnya.

Dia juga meminta agar hotel-hotel mematuhi protokol kesehatan dalam mengantisipasi penularan penyakit yang mematikan itu.

Selain itu, petugas juga dapat mendirikan posko di lokasi wisata dan dapat menyalurkan bantuan masker kepada pengunjung wisatawan.

“Kami minta petugas dapat melaksanakan pemeriksaan, agar pengunjung menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ujarnya.(gw/fin)

Comment

Berita Lain-nya