by

10 Terdakwa Korupsi Anggota Dewan Muara Enim Bakal Dihadirkan Langsung

PALEMBANG – Diagendakan pada siang nanti, sepuluh terdakwa anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus korupsi penerima suap pengadaan barang dan jasa dinas PUPR Muara Enim, akan dihadirkan langsung oleh jaksa KPK RI di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, Rabu (20/4).

“Kesepuluh rencananya kita hadirkan langsung di persidangan Tipikor pada PN Palembang,” kata JPU KPK RI Rikhi B Maghaz SH MH, dikonfirmasi Rabu (20/4).

Kesepuluh terdakwa itu, kata Rikhi yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. Dihadirkan dalam agenda pemeriksaan para terdakwa dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH.

Dijelaskannya, para terdakwa saat ini dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang, yang mana nantinya akan dikeluarkan sementara dengan penjagaan ketat dari petugas pengawal tahanan (Waltah) menuju Pengadilan Tipikor Palembang.

“Rencananya, semua terdakwa kita hadirkan nanti siang sekira Ba’da Dzuhur,” jelasnya.

Untuk diketahui, sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing-masing menerima Rp200 juta hingga Rp 400 jutaan.

Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Fdl

Comment

Berita Lain-nya