by

84 Roda Dua Sitaan Kejari Baturaja Belum Diambil Pemiliknya

BATURAJA – RAKYATPALI.COM – Sebanyak 84 unit kendaraan roda 2 hasil sitaan Kejaksaan Negeri Baturaja saat ini masih terkumpul di Rupbasan Baturaja. Kendaraan beragam jenis dan merek hasil sitaan tersebut belum kunjung diambil pemiliknya.

Bahkan ada kendaraan roda dua dari tahun perkara 2009. Kondisi kendaraan beragam jenis. Mulai rusak berat hingga ringan. Ada yang masih utuh, Hingga kendaraan yang sudah dalam kondisi terbakar.

Kajari Baturaja, Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH menyampaikan bagi yang merasa pemilik kendaraan dan kendaraan disita sebagai BB bisa datang dengan membawa kelengkapan berkas kepemilikan. “Batas waktu mengajukan klaim dalam waktu 60 hari,” ujarnya.

“Kendaraan yang bisa diambil itu merupakan kendaraan yang kasusnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” sebutnya.

Disebutnya, kendaraan tersebut lama tidak diambil oleh pemiliknya. Jadi sesuai ketentuan berlaku lanjutnya, itu disampaikan kepada masyarakat.

Karena sudah tidak tahu lagi siapa yang menjadi pemilik kendaraan. Disampaikan kepada lapisan masyarakat yang ada di 13 kecamatan. Termasuk meminta bantuan kepada para camat.

“Kendaraan itu ada yang masih memiliki nopol, ada yang tanpa nomor polisi (nopol),” ujarnya.

Dia mengupayakan kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa pernah disita kendaraan.

Jika memang nanti sebutnya, tidak ada yang mengklaim kendaraan tersebut menurutnya maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan apakah mungkin dilelang. “Karena kendaraan tersebut sebetulnya ada yang berhak,” ujarnya. (bis)

 

Comment

Berita Lain-nya