by

Adik Indra Kenz Resmi Ditahan Polisi

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma terkait kasus Binomo. Nathania dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Nathania Kesuma terancam mendekam di bui dan disanksi.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).

Whisnu menuturkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Nathania Kesuma setelah ia terbukti telah menerima uang dari Indra Kenz senilai Rp 9,4 miliar.

“Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055,” katanya.

Whisnu menambahkan, nama Nathania Kesuma juga dijadikan oleh sang kakak Indra Kenz untuk membeli sebuah rumah di Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, Whisnu mengungkapkan, Nathania dan Indra Kenz juga pernah membuat akun kripto senilai Rp 35 miliar. Diduga uang tersebut berasal dari penipuan investasi bodong Binomo.

“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari Indra Kesuma,” ungkapnya.

Whisnu mengungkapkan, atas perbuatannya itu Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(Jawapos)

Comment

Berita Lain-nya