by

Begal Sapi Ini Buron 3 Tahun dan Menyusul Temannya di Penjara

EMPAT LAWANG – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), maling hewan ternak sapi akhirnya diringkus Unit Pidum dan Tim Elang Polres Empat Lawang. Pelaku yakni Zem Putra (32) warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan.

Pelaku yang sudah buron hampir 3 tahun ini tak berkutik saat ditangkap di kawasan Desa Nibung, Kecamatan Lintang Kanan pada Rabu (22/9) sekitar pukul 01.30 Wib. Kini Zem harus mendekam di hotel prodeo menyusul temannya Yanto alias Yan yang lebih dulu ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard Sik didampingi Kanit Pidum Ipda M Taufik menjelaskan, kejadian pencurian hewan ternak ini terjadi Senin, 29 Oktober 2018, sekitar jam 16.45 Wib di nyawangan (kawasan hutan).

Yaitu di perbatasan Desa Muara Danau dengan Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan.

Saat itu korban Zamhari (42) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan sedang menunggui 4 sapi miliknya yang sedang makan rumput. 

“Lalu datang dua pelaku, yakni Yan (sudah ditangkap) dan Zem dan langsung membacok korban pakai sajam hingga terluka parah,” ujar Wanda.

Korban mengalami luka pada bagian kepala, luka robek di pergelangan tangan, luka robek di dada kiri, luka robek di paha, luka robek di lengan kiri. Setelah itu pelaku langsung membawa kabur sapi-sapi korban.

Akibat kejadian itu korban mangalami cacat dan sempat dibawa ke RSUD Pagaralam untuk dilakukan perawatan.

Kemudian keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti.

“Untuk pelaku pertama Yanto alias Yan perkara 365 KUHP sudah ditangkap dan untuk pelaku yang baru ditangkap Zem Putra ini temannya yang merupakan buron atau DPO pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang curas,” tukasnya. (eno)

Comment

Berita Lain-nya