by

Brigadir Joshua di Wisuda, Keluarga Ungkap Pesan Menyentuh

JAKARTA- Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat hari ini menghadiri kegiatan wisuda almarhum anaknya di Universitas Terbuka (UT), Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan Tangerang Selatan.

Sang ayah, Samuel bersama keluarga telah tiba sekitar pukul 07.15 WIB di Gedung UT dalam rangka mengikuti jalannya kegiatan wisuda sang anak.

Menurut Bidang Koordinator Pemasaran UT, Yuli Cristianti Samuel sudah menginap di UT sejak semalam.

“Samuel jam 19.30 WIB malam tiba, menginap di Wisma UT. Kami rahasiakan karena kami menjaga ketenangan keluarga,” ujar dia kepada wartawan, Selasa 23 Agustus 2022.

Dia menjelaskan kalau kedatangan Samuel cuma sebagai wali dari almarhum Brigadir Joshua yang sudah lulus Strata I (S1). Samuel cuma menghadiri kegiatan dalam rangka penyerahan ijazah tanda kelulusan.

“Bapaknya hanya menerima ijazah dan diserahkan oleh rektor. Ini baru pertama kali ada wisudawan,” ucapnya.

Kerabat Brigadir Joshua Irma Hutabarat, mengaku sangat bangga dengan hasil yang diraih Brigadir Joshua. Dia juga menyebut Brigadir Joshua merupakan sosok mahasiswa yang pandai.

“Iya jadi kita hadir untuk menghadiri wisudanya Johsua, menemani keluarga Pak Samuel Hutabarat yang sudah datang dari Jambi. Josua itu anak pandai dia selesai dengan IPK-nya 3,28, pinter kan ya. Jadi memang dari awal cita-citanya supaya bisa sarjana dan hari inilah kita melihat tercapai cita-citanya walaupun orangnya sudah tidak ada,” kata Irma kepada wartawan, Selasa (23/8).

Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua tewas karena luka tembak.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma’ruf.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir Joshua lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir Joshua.

“Dalam keterangan tersangka Ferdy Sambo bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Chandrawathi yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ade/pojoksatu)

Comment

Berita Lain-nya