by

Bukan Hukuman Mati, Memerkosa 13 Santriwati, Divonis Seumur Hidup

BANDUNG – Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, di PN Bandung, Selasa (15/2/2022), yang dipantau Beritasatu.com, dari kanal Youtube PN Bandung.

“Memperhatikan UU 23/2022, menyatakan terdakwa terbukti memaksa anak yg tidak seharusnya dilakukan pendidik. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo, saat membacakan vonis terhadap Hery Wirawan.

Majelis hakim memvonis pidana seumur hidup Herry Wirawan setelah fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Bahwa terdakwa sebagai pendidik seharusnya melindung dan mendidik anak-anak yang belajar di pondok pesantrennya sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan baik namun terdakwa malah merusak,” katanya.

Pada kejadian pada anak, bukan hanya terjadi trauma, fungsi-fungsi otak sudah mulai dirusak, perbuatan terdakwa di berbagai tempat, dapat mencemarkan pondok pesantren. Majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo membacakan uraian keterangan kesaksian korban.

Dalam keterangan korban terungkap, ada 13 korban yang diperiksa di pengadilan. Akan tetapi, hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo tak menjelaskan, isi dari pemeriksaan saksi itu. Namun disebutkan bila keterangan saksi itu dibenarkan oleh Herry Wirawan.

“Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan,” ucap Yohanes saat membacakan putusan, seperti dipantau Beritasatu.com, dari kanal Youtube PN Bandung,

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi. Sama seperti keterangan anak korban, hakim tak menjelaskan isi dari keterangan namun keterangan saksi anak dibenarkan oleh Herry.

“Anak saksi 4 dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak saksi terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan,” kata hakim. (beritasatu.com)

Comment

Berita Lain-nya