by

Dapat Pasokan Dari Rejang Lebong, Pasutri di Lubuklinggau Tertangkap!

LUBUKLINGGAU – Pasangan suami istri (pasutri) Heri Yanto (33) dan Leni Marlina alias Enot (28,  warga Jalan Ogan RT 05, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, sungguh kompak.

Kompak sama-sama masuk jeruji. Itu setelah keduanya diringkus petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, di Jalan Kelurahan Ulak Surung  Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Selasa (31/8), sekitar pukul 21.20  WIB.

Heri yang sehari-hari merupakan tukang ojek, dan istrinya berprofesi sebagai pedagang, ditangkap saat membawa sabu. Rinciannya tiga paket kecil dengan berat kotor 0,90 gram dan satu paket dengan berat kotor 2,71 gram, atau totalnya 3,61 gram.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi, menjelaskan, awalnya didapatkan laporan masyarakat bahwa pasutri ini sering berjualan sabu, di Jalan Kandis Kelurahan Ulak Surung.

Lalu petugas melakukan pencegatan terhadap pasutri ini. “Saat dicegat, tersangka Leni Marlina alias Enot berusaha membuang tiga buah plastik klip kecil berisikan  sabu,” jelas kasat, Jumat (3/9).

Namun, petugas cepat mengetahui dan mengamankan sabu yang dibuang tersebut. “Sementara dari suaminya Heri Yanto didapatkan satu paket sabu di dalam saku kiri celananya,” jelasnya.

“Pengakuan tersangka Heri bahwa sabu dibelinya dari orang yang bernama DB di daerah Kepala Curup, Rejang Lebong,” ujarnya.

Selaian sabu, dari kedua tersangka juga diamankan uang penjualan sabu Rp500 ribu, Hanphone Nokia warna putih dan Handphone merk Vivo warna biru.(cj179)

Comment

Berita Lain-nya