by

Masih Muda, Viki Sudah Rambah Bisnis Narkoba

LUBUKLINGGAU – Viki Andrian (18), warga Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bhakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau di kediamannya, Selasa (31/9), sekitar pukul 23.00 WIB.

Pemuda ini harus mendekam di Sel Mapolres Lubuklinggau, lantaran jadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan, menurut informasi masyarkat ada transaksi jual beli sabu di Jalan Merbabu, sehingga Viki menjadi target operasi.

“Kami lakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Viki Andrian. Dari tersangka didapatkan barang bukti berupa tujuh paket sabu (berat kotor 2,10 gram) dan uang Rp200 ribu. Uang itu hasil penjualan sabu,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AJ yang bertempat tinggal di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Tersangka dijelaskannya diancam melanggar Pasal 114 ayat (1)    UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan atau Pasal 112 ayat (1)   UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pengedar). (cj17)

Comment

Berita Lain-nya