by

Dihukum Seumur Hidup, Sopir dan Kernet Bus Ini Ajukan Banding

PALEMBANG – Tiga terdakwa yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir dan kernet bus ini langsung menyatakan banding, Senin (18/7/2022).

Vonis hukuman seumur hidup membuat Mirza (30), Armiadi (46) dan Samsuar (48) harus mendekam selamanya di penjara.

Padahal barang bukti sabu 16 Kg dalam kasusnya bisa saja membuat mereka dijatuhi hukuman mati. Tapi tetap saja hukuman seumur hidup sangatlah berat.

Tim penasihat hukum terdakwa, Trias Aulia SH dari Posbankum PN Palembang siap membantu kliennya mengajukan permohonan banding itu.

Ketiga terdakwa sendiri hanya hadir secara telekonferensi lewat layar monitor di ruang sidang.

Sidang dipimpin hakiam Efrata H Tarigan SH MH dan dihadiri JPU Kejari Palembang. Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat, perantara dalam jual beli 16 kg sabu.

Ketiganya didakwa pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa ditangkap petugas BNN pada November 2021, mereka ditangkap di sebuah warung nasi di Jl Soekarno Hatta, kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Ketiganya adalah awak Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta.

Saat petugas menggeledah bus ditemukan barang bukti 15 bungkus warna coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Sabu 16 kg tersimpan rapi diatas atap dalam blower AC bus tersebut.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke Jakarta.

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing Rp 50 juta untuk kedua tersangka Samsuar dan Armiadi. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya