by

DPO Polsek Rawas Ilir Ditangkap di Palembang

MURATARA – Redi (44), warga Jalan Rama Raya, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarame, kota Palembang yang merupakan DPO pelaku pembunuhan ditangkap unit Reskrim Polsek Rawas Ilir.

Pelaku yang merupakan montir elektronik itu ditangkap Kamis (13/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Keberadaan pelaku diketahui di wilayah Sukarami, Kota Palembang.
Selanjutnya Polsek Rawas Ilir dengan dibantu anggota Polsek Sukarame berhasil menangkap pelaku.

“Saat ini tersangka masih diamankan di Polsek Sukarami Polresta Palembang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu M Abdul Karim.

Penangkapan pelaku berdasar LP/B-40/VII/2016/Sumsel/Mura/Sek Rwi Tanggal 31 Juli 2016.

Pelaku melakukan pembunuhan dan atau secara bersama-sama melakukan kekersan terhadap orang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUH Pidana dan atau 170 KUH Pidana.

Pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 31 Juli 2016 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Itu dialami korban Desrian Solihon dengan cara dipukul dan ditusuk menggunakan senjata tajam secara bersama-sama. Sehingga korban meninggal dunia.

“Pelaku berjumlah dua orang, pelaku lain Burnazar alias Jabur telah tertangkap terlebih dahulu dan masih menjalani hukuman,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku Redi selama dalam pelarian merubah indentitas menjadi nama Riswandi dan pekerjaan sehari-hari sebagai service elektronik.(ans/hariansilampari)

Comment

Berita Lain-nya