by

Dua Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Dibekuk Polisi

Selain itu ikut diamankan barang bukti truk Isuzu tanpa nopol, dua pucuk tojok buah kelapa dan 123 tandan buah kelapa sawit. “Untuk kerugian diperkirakan mencapai Rp 4 juta,” imbuhnya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tungkal Ilir, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”Kita amankan beserta barang bukti,” ungkapnya.

Untuk keduanya akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. “Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku Kartawijaya di hadapan penyidik mengatakan, kalau ia terpaksa melakukan pencurian buah tandan kelapa sawit tersebut. “Terpaksa Pak, karena terdesak untuk kebutuhan sehari-hari,” singkatnya.(qda)

Comment

Berita Lain-nya