by

6 Pencuri Pipa Milik PT Conoco Phillips Dibekuk Anggota Polsek Tungkal Ilir

BANYUASIN – Enam pelaku pencurian pipa transfer line dan follow line milik PT Conoco Phillips dibekuk Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir, Senin (13/9) sekitar pukul 08.30 WIB. Kasusnya baru dirilis, Rabu, 15 September 2021.

Enam pelaku tersebut yaitu Suharno alias Monot (34) warga Desa Kayuara Kecamatan Sekayu, Muba, Jamaluddin (39) warga Dusun 4 Desa Ringin harjo Kecamatan Selat  penuguan, Banyuasin, Maskuri (56) warga Lampung. 

Kemudian Yuli Akbar (44), warga Desa sukamaju kecamatan Babat supat, Muba, Rippan (35) dan Yondika (39) keduanya warga Desa Rimba asam Kecamatan Betung, Banyuasin. 

Selain mengamankan enam pelaku, ikut diamankan barang bukti 200 batang pipa PT Conoco Phillips senilai Rp48 juta. 

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Sik melalui Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Panca Mega Surya SH MH mengatakan penangkapan terhadap enam pelaku pencurian pipa berawal dari laporan security rawa dan barging PT. CONOCO PHILLIPS ke Polsek Tungkal Ilir, Sabtu (11/9) malam sekitar pukul 19.00 WIB. 

Karena saat itu security yang melakukan patroli mendapati aksi kawanan pencuri tersebut sedang beraksi.

“Mereka melaporkan adanya tindak pencurian pipa transfer line dan follow line area puyuh desa teluk Tenggulang, kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, ” katanya kemarin. 

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut di area tempat kejadian perkara. 

Senin (13/9) pagi sekitar pukul 08.30 WIB anggota unit reskrim Polsek Tungkal Ilir mendapatkan enam pelaku pencurian pipa yang masih berada di areal tersebut.

“Kita pergoki pelaku sedang mengangkut dan membawa pipa ke mobil truk serta alat potong pipa, “ungkapnya didampingi Kanit Reskrim IPDA Deka Saputra S.E., M.Si

Keenam pelaku sendiri tidak dapat lagi mengelak, dan langsung diamankan ke Polsek Tungkal Ilir, Banyuasin untuk diproses lebih lanjut.

“Kita masih mintai keterangan lebih lanjut, dan memang ada beberapa pelaku sudah beberapa kali beraksi mencuri pipa, “terangnya.

Atas perbuatan enam pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 Ke 4e KHUPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun. (ada) 

Comment

Berita Lain-nya