by

Hanya 13 Pasangan Nikah Dini, Semua Kantongi Dispensasi Pengadilan Agama

RAKYATPALI.CO – INDRALAYA – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, H Holil Azmi mengatakan, jumlah pernikahan dini di tahun pandemi covid-19  tercatat ada 13 pasangan.

“Sampai bulan Agustus 2021ini ada 13 pasangan yang melaksanakan pernikahan dini alias dibawah umur,” kata H Holil Azmi.

Mereka yang melaksanakan pernikahan dini ini, tentu harus melalui proses sidang pengadilan agama (PN) di Kayuagung untuk mendapatkan dispensasi.

“Ke 13 pasangan yang melaksanakan pernikahan dini sudah mengantongi dispensasi dari PA,” lanjut H Holil Azmi.

Hanya H Holil Azmi belum bisa menyatakan, apakah kasus pernikahan dini mengalami peningkatan atau tidak.

”Tolok ukur belum bisa kita lakukan untuk mengetahui ada peningkatan atau penurunan, sebab perubahan batas  usia nikah 19 tahun baru keluar tahun 2019 lalu,” katanya.

Sementara berdasarkan data pada tahun 2020 tercatat ada 3.473 peristiwa nikah, sedangkan tahun sebelumnya 2019 sebanyak 4.287 peristiwa nikah dan tahun 2018 sebanyak 4147 peristiwa nikah.

”Sedangkan untuk tahun 2021 belum direkapitulasi, karena belum selesai,” tukasnya

Seperti disampaikan Ka KUA Indralaya Mahsan mengatakan,   KUA Indralaya rata-rata pelaksanaan pernikahan perbulannya ada 20 pasangan.

”Alhamdulilah pada masa pandemi covid-19  tidak berpengaruh signifikan, hanya pelaksanaannya saja harus prokes ,” tutup Mahsan. (sid)

 

Comment

Berita Lain-nya