by

Kajari PALI Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

RAKYATPALI.CO – PALI – Meski salah satu tersangka kasus normalisasi sungai Abab di Pebukal Abab Lematang Ilir sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar, tapi itu tidak cukup.

Tersangka S yang mengembalikan uang selaku kontraktor bersama ASN di Dinas PU Kabupaten PALI yakni J dan S harus tidur di sel tahanan.

Diketahui, ketiga tersangka ditangkap Rabu (18/8) sekitar pukul 17.20 WIB, dan langsung dititipkan di Lapas Muara Enim.

Terlihat, ketiga tersangka beriringan menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda langsung masuk kedalam mobil Toyota Inova warna hitam bernopol dinas BG 1210 DZ, dibawa pengawalan petugas Kajari PALI menuju Kabupaten Muara Enim.

Kajari PALI Agung Arifianto SH MH mengatakan, ketiga tersangka akan dititipkan ke Lapas Muara Enim selama 20 hari kedepannya, sembari menunggu proses persidangan.

“Ketiga tersangka ini terkait proyek normalisasi sungai Abab. Ketiganya ditahan di Lapas Muara Enim, berstatus titipan disana selama 20 hari, untuk menunggu proses jalannya persidangan,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pengembalian uang ke negara sejauh ini sudah Rp1 miliar, yang dilakukan oleh tersangka R, merupakan pihak pelaksana proyek normalisasi Sungai Abab.

“Terkait pengembangan lebih lanjut akan adanya penambahan tersangka belum kelihatan, karena kita belum kesana. Namun, tidak menutup kemungkinan itu bisa terjadi,” terangnya.

Sementara itu, Tabrani SH selaku Kuasa Hukum tersangka R mengatakan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini, hingga jalanya proses persidangan.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan ini. Tentunya kita akan berupaya untuk melakukan pembelaan terhadap klien kita, di persidangan nanti,” singkatnya.

Seperti diberitakan, Kejari PALI menerima titipan uang pengganti dari salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab sebesar Rp500 juta.

Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni J, S dan R yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Kepala Kejari PALI Agung Arifianto mengatakan, bahwa titipan uang pengganti itu berasal dari R, (kontraktor).

“Terimakasih kami sampaikan kepada saudara R yang sudah beritikad baik menitipkan uang pengganti. Sebelumnya telah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp500 juta. Jadi total titipan uang pengganti dari saudara R, berjumlah Rp1 miliar,” ujarnya.

Ditambahkan, Kasi Pidsus Kejari PALI Purnomo, bahwa titipan uang pengganti itu langsung dititipkan kembali ke Bank Mandiri yang kemudian akan kita setorkan ke kas daerah melalui Bank SumselBabel.

“Untuk tenggat waktu pengembalian uang pengganti sampai persidangan selesai. Jadi sebelum ada putusan pengadilan itu masih diperkenankan mengembalikan kerugian negara karena itu berdampak pada masa hukuman itu sendiri, apabila tersangka mengembalikan kerugian negara jadi pertimbangan pada persidangan,” terangnya.

Diakuinya, bahwa Kejari PALI menelusuri aset-aset tersangka. “Saat ini kita menelusuri aset tersangka guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan itu,” terangnya.

Sementara itu, Tabrani kuasa hukum tersangka R mengatakan, bahwa kliennya kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti.

“Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti. Upaya kita saat ini tetap kooperatif. Untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara, pihak penyidik memberikan ruang dan kami tetap melakukan upaya persuasif karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara. Nanti di pengadilan akan dibuktikan,” katanya. (ebi)

Comment

Berita Lain-nya