by

Kejari PALI Terima Titipan Uang Pengganti Total Rp1 Miliar

RAKYATPALI.CO, PALI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerima titipan uang pengganti dari salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab sebesar Rp500 juta, yang telah menetapkan tiga tersangka yakni J, S dan R yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Kepala Kejari PALI Agung Arifianto mengatakan, bahwa titipan uang pengganti itu berasal dari R, salah satu tersangka kasus normalisasi Sungai Abab dari pihak ketiga.

“Terimakasih kami sampaikan kepada saudara R yang sudah beritikad baik menitipkan uang pengganti. Sebelumnya telah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp500 juta. Jadi total titipan uang pengganti dari saudara R, berjumlah Rp1 miliar,” ujarnya.

Ditambahkan, Kasi Pidsus Kejari PALI Purnomo, bahwa titipan uang pengganti itu langsung dititipkan kembali ke Bank Mandiri yang kemudian akan kita setorkan ke kas daerah melalui Bank SumselBabel.

“Untuk tenggat waktu pengembalian uang pengganti sampai persidangan selesai. Jadi sebelum ada putusan pengadilan itu masih diperkenankan mengembalikan kerugian negara karena itu berdampak pada masa hukuman itu sendiri, apabila tersangka mengembalikan kerugian negara jadi pertimbangan pada persidangan,” terangnya.

Diakuinya, bahwa Kejari PALI menelusuri aset-aset tersangka. “Saat ini kita menelusuri aset tersangka guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan itu,” terangnya.

Sementara itu, Tabrani kuasa hukum tersangka R mengatakan, bahwa kliennya kooperatif mengikuti aturan hukum dan memiliki rasa tanggung jawab dengan beritikad baik mengembalikan atau menitipkan uang pengganti.

“Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti. Upaya kita saat ini tetap kooperatif. Untuk tenggat waktu pengembalian kerugian negara, pihak penyidik memberikan ruang dan kami tetap melakukan upaya persuasif karena klien kami belum terbukti menjadi pelaku yang mengakibatkan kerugian negara. Nanti di pengadilan akan dibuktikan,” katanya. (ebi)

 

Comment

Berita Lain-nya