by

129 Perkara Pidum Diproses Kejari PALI

PALI – Sebanyak 129 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sepanjang tahun 2021 ini, baik yang sudah selesai dan yang sedang menjalani proses persidangan.

Hal itu diungkapkan, Kepala Kejari Kabupaten PALI Agung Arifyanto SH MH, melalui Kasi Intel Zulkipli SH, bahwa 129 perkara Pidum tersebut, terdiri dari orang dan harta benda (Oharda), keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), dan narkotika dan zat adiktif lainya.

“Untuk Oharga ada 64 perkara dengan rincian pencurian 42 perkara, penganiayaan 10 perkara, penipuan dan pengelapan 9 perkara dan penadahan 3 perkara,” ujarnya, Selasa (28/7).

Lebih lanjut dikatakanya, untuk Kamnegtibum ada 20 perkara, terdiri dari perlindungan anak 8 perkara, senjata tajam (sajam) atau senjata api (senpi) sebanyak 10 perkara, dan pengeroyokan sebanyak 2 perkara.

“Sedangkan, untuk narkoba dan bahan adiktif lainya sebanyak 45 perkara, terdiri dari pasal 114 sebanyak 43 perkara dan pasal 112 sebanyak 2 perkara. Sementara untuk pasal 127 nihil saat ini,” terangnya.

Sementara, yang telah menjalani persidangan, yang di vonis penjara dari 5 – 15 tahun penjara sebanyak 52 perkara.

“Kami terus melakukan upaya preventif dan refresif. Preventif dengan melakukan kampanye anti narkotika di sekolah-sekolah, dengan JMS, dan refresif dengan menegakan aturan bagi penyalahgunaan narkotika dengan proposional dan profesional,” pungkasnya. (ebi)

Comment

Berita Lain-nya