by

Kejagung Kembali Tetapkan Alex Noerdin dan Muddai Madang Tersangka, Kasus Masjid Raya Sriwijaya

PALEMBANG,- Belum lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel, mantan gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya .

Selain Alex Noerdin, mantan ketua KONI Sumsel Muddai Madang serta mantan kepala BPKAD Sumsel yang juga terpidana kasus korupsi dana hibah Bansos, Laonma L Tobing, turut dijadikan tersangka dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman SH MH, Rabu (22/9), bahwa ketiganya telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung RI.

“Ya benar berdasarkan rilis Kejagung RI, ketiganya sudah ditetaokan sebagai tersangka dalam penanganan perkara dugaan Tipikor pembangunan Masjid Sriwijaya mengenai dana hibah dari Pemprov Sumsel kepada Yayasan Masjid Sriwijaya,” ungkap Khaidirman.

Adapun peran ketiga tersangka berdasarkan rilis Kejagung RI, tambah Khaidirman yakni Alex Noerdin selaku gubernur Sumsel telah menyetahui dan memerintahkan penganggaran Dana Hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu.

Sedangkan peran Mudai Madang, yakni penerima dana hibah yang seharusnya hanya untuk daerah Sumsel saja, namun diterimanya di luar sumsel yang informasinya di rumah mudai Madang di Jakarta.

Sementara, untuk peran Laonma L Tobing yakni kala itu mencairkan dana hibah tidak sesuai proseduralnya selaku kepala BPKAD kala itu.

“Dengan telah ditetapkan ketiganya jadi tersangka, total sudah sembilan orang yang sudah dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya,” ujar Khaidirman. (fadly)

Comment

Berita Lain-nya