by

Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Dicabut, Ini Kata Andre Rosiade…

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya berjalan pada awal 2022.

Keputusan ini diapresiasi Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi VI, Andre Rosiade.

Andre mengatakan, langkah Kemendag mencabut larangan penjualan minyak goreng curah yang diatur dalam Permendag 36/2020 sesuai dengan sikap Fraksi Gerindra yang sejak awal menyuarakan aspirasi rakyat terkait ketersediaan minyak murah di masyarakat.

Andre mengatakan, sejak awal Fraksi Gerindra melalui Ketua Fraksi yang juga Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ingin agar Peraturan Menteri soal pembatasan minyak goreng curah direvisi.

“Alhamdulillah, kami sudah mendengar pernyataan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Pak Oke Nurwan, bahwa Permendag ini dibatalkan oleh Kemendag,” kata Andre saat Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan, Senin (13/12).

Andre mengatakan, langkah yang diambil Kemendag ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih kesulitan di tengah kondisi pandemi, serta menjaga daya beli masyarakat jelang libur Natal dan tahun baru.

“Menurut saya ini langkah penting dari pemerintah bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat. Bahwa pemerintah tahu seandainya kebijakan ini dijalankan akan memberikan beban kepada masyarakat,” kata Andre.

Saat ini harga minyak goreng curah secara rata-rata nasional berada di angka Rp 17.600 per liter dan minyak goreng kemasan di atas Rp 19.000 per liter. Andre mengatakan, selisih harga tersebut tentu akan memberatkan masyarakat.

“Dengan kondisi pandemi saat ini, kondisi harga-harga merangkak naik, selisih harga itu sangat memberatkan masyarakat Pak Menteri,” kata Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat ini.

“Allah mulai tahun depan minyak goreng curah masih diperbolehkan sehingga rakyat berhak mendapatkan minyak goreng dengan harga murah. Ini perlu Pak Menteri sampaikan supaya kita juga mendengarkan dan inilah sikap resmi Fraksi Gerindra yang sejak awal ingin Permendag ini direvisi karena telah memberikan beban berat kepada masyarakat,” tegas Andre. (rmol.id)

Comment

Berita Lain-nya