by

Longsor di PLTA Batang Toru, Walhi Sumut: Stop Pembangunan di Wilayah Rawan Bencana!

Doni mengurai secara geografis, kawasan Hutan Batang Toru terletak antara 98º 50’-99º 18’ Bujur Timur dan 1º 26’-10º 56’ Lintang Utara. Secara administrasi terletak ditiga kabupaten yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara.

Luas kawasan Hutan Batang Toru diperkirakan seluas 168.658 hektar yang didalamnya termasuk Hutan Lindung Sibolga seluas 1.875 hektar, Cagar Alam Dolok Sipirok seluas 6.970 hektar dan Cagar Alam Sibual Bual seluas 5.000 hektar.

Kawasan Hutan Batang Toru meliputi Hutan Batang Toru Blok Barat dan Hutan Batang Toru Blok Timur dengan total habitat alami yang ada diperkirakan seluas 120.000 hektar.

Kawasan Hutan Batang Toru termasuk tipe hutan pegunungan rendah, hutan gambut pada ketinggian 900-1000 mdpl, hutan batu kapur, hutan berlumut dan juga bisa ditemukan beberapa rawa diketinggian 800 mdpl.

Hutan hujan primer mendominasi tutupan vegetasi yang mengakar di lereng bukit curam dengan kemiringan lebih dari 60%. Tipe ekosistem ini merupakan habitat yang potensial bagi satwa kunci yang ada di dalamnya.

Walhi Sumatera Utara telah melakukan Advokasi penyelamatan Hutan Batang Toru semenjak hadirnya Industri Ekstraktif di Kawasan Hutan Batang Toru seperti Tambang, Perkebunan dan Pembangunan PLTA Batang Toru.

“Terkait Pembangunan PLTA Batang Toru Walhi Sumut telah melakukan Advokasi terhadap keberadaan Lokasi pembangunan PLTA Batang Toru, mulai tahun 2017 hingga 2021. Walhi Sumut masih konsisten memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah Daerah, Nasional agar memberikan perhatian secara pengawasan,” bebernya.

Bahkan, pada tahun 2018 Walhi melayangkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terkait Izin Lingkungan Pembangunan PLTA Batang Toru.

Comment

Berita Lain-nya