by

Longsor di PLTA Batang Toru, Walhi Sumut: Stop Pembangunan di Wilayah Rawan Bencana!

Kawasan Hutan Batang Toru Adalah Rumah bagi Spesies Dilindungi

Berdasarkan hasil analisa Walhi Sumut, bahwa kawasan Hutan Batang Toru merupakan rumah dari berbagai jenis spesies yang dilindungi seperti Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) Beruang Madu (Helarctos malayanus), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Siamang (Symphalangus syndactilus), Tapir (Tapirus indicus) dan lainnya.

Sementara untuk jenis vegetasi, Hutan Batang Toru merupakan bagian dari keanekaragaman tumbuhan vaskuler tingkat tinggi dengan 685 jenis dan 138 jenis merupakan sumber makanan bagi berbagai satwa yang ada didalamnya. Disamping itu, ditemukan juga 8 jenis vegetasi yang terancam punah dan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999.

Ancaman terhadap kerusakan kawasan Hutan Batang Toru pun sudah marak terjadi.

Masuknya perusahaan-perusahaan besar di dalam kawasan Hutan Batang Toru memperburuk kondisi dan meningkatkan persentasi kerusakan kawasan Hutan Batang Toru.

Salah satu yang Walhi Sumut soroti adalah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, PT Agincourt Resources, PT Gruti, dan PT SOL.
“Kehadiran korporasi ini dikhawatirkan akan mengancam keberlansungan ekosistem hutan,” lanjut Doni.

Doni juga menyebutkan kehadiran korporasi menyebabkan besarnya potensi bencana ekologis yang terjadi akibat pembukaan lahan yang cukup luas dan pembersihan lahan di sepanjang DAS Batang Toru. (*/pojoksumut)

Comment

Berita Lain-nya