by

Mahasiswi di Palembang Ini Kuras Duit Konter Lewat Mesin BRILink Pinjaman

PALEMBANG – Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes mengamankan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palembang.

Tersangka Olsa Saftika Rahmanda (23), warga Jl Indra, No 6B, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ini melakukan penipuan dengan modus meminjam mesin EDC BRILink.

Tujuannya, untuk mengecek hadiah di salah satu konter di Jl Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning Palembang, Sabtu (2/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun setelah mengecek, ternyata tersangka sudah menguras uang milik korban Supratman (28) yang merupakan pemilik konter usai mengecek BRILink miliknya.

Atas ulahnya, tersangka ditangkap di tempat kost-nya, Ahad (3/10) sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung dibawa anggota Unit Pidum bersama anggota Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa modus yang dilakukan tersangka dengan cara meminjam mesin EDC BRILink di konter milik korban yang saat itu sedang dijaga saksi Rahman (20).

“Tanpa curiga saksi ini dari keterangannya saat BAP anggota kita, meminjamkanlah mesin EDC BRILink untuk mengecek hadiah yang pelaku menangkan dari salah satu vendor,” kata Tri di ruang kerjanya, Senin (4/9).

Namun setelah dipergunakan oleh tersangka, uang milik korban sebesar Rp14 juta raib usai dicek BRILink miliknya.  Tidak hanya itu, aksi ini pun terekam CCTV dan sempat viral di media sosial (medsos).

“Atas laporan korban dan rekaman CCTV, kita berhasil mengamankan pelaku ini, tapi setelah kita menginterogasi pelaku dia beralibi kalau dia ini kena tipu juga terkait masalah yang menjeratnya ini sehingga kita akan membuktikan hal itu dengan mendalami kasus ini,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa pelaku terbukti bersalah dalam kasus ini karena dia sendiri yang menarik dana tersebut.

“Hal ini kita juga melihat dari rekaman CCTV yang kita dapatkan,” terangnya.

Sementara itu, tersangka Olsa mengakui perbuatannya. “Saya memang melakukan aksi itu dengan alasan saya mendapatkan hadiah uang Rp10 juta tapi saya mendapatkan Rp 14 juta dari aksi itu,” tukas mahasiswi semester akhir Jurusan Akuntasi ini. (dey)

Comment

Berita Lain-nya