by

Mantan Bupati Muara Enim Kembalikan Uang Korupsi

PALEMBANG – Mantan Bupati Muara Enim Muzakkir Sai Sohar, yang juga terpidana korupsi penerima gratifikasi proyek alih lahan Kabupaten Muara Enim tahun 2014 kembalikan uang Rp 2,3 miliar ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Pengembalian uang senilai Rp 2,3 miliar tersebut, adalah sebagai bentuk uang pengganti kerugian negara atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI, yang menguatkan putusan banding terpidana pada tingkat Pengadilan Tinggi.

Penyerahan uang tersebut diserahkan langsung melalui tim penasihat hukum terdakwa kepada Plt Kejati Sumsel Muhammad Naim SH Mhum didampingi Kepala Kejari Palembang Eko Adhiyaksono SH MH, Selasa (29/3).

Selain menyerahkan uang pengganti kerugian negara, Muzzakir Sai Sohar sekaligus membayarkan denda senilai Rp 200 juta.

“Atas telah dikembalikan kerugian negara serta denda terpidana tersebut, maka selanjutnya akan segera disetorkan langsung ke kas daerah melalui bank Sumsel Babel,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch. Radyan SH MH, diwawancarai awak media, Selasa (29/3).

Untuk itu, lanjut Radyan terpidana Muzzakir Sai Sohar telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana amar putusan majelis hakim pada tingkat Mahkamah Agung RI.

“Maka untuk vonis pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti atau pidana tambahan 2,5 tahun penjara sudah diselesaikan oleh terpidana,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Muzzakir Sai Sohar saat ini hanya menjalani pidana pokok saja sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terpidana dan menguatkan putusan banding dengan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara.

Terpisah, Dr Firmansyah SH didampingi H Darmawan SH MH secara singkat mengatakan, pihak keluarga terpidana sudah menyerahkan uang pengganti karena telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Saat ini klien kami juga telah menjalani masa pidana selama 1,5 tahun penjara di Rutan Tipikor Palembang,” singkatnya. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya