by

Masyarakat Tidak Terganggu Pengeras Suara Masjid

KAYU AGUNG – Adanya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala, diterbitkan 18 Februari lalu.

Untuk masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak terganggu dengan pengeras suara Masjid dan Musala.

“Sampai saat tidak ada masyarakat di OKI yang terganggu atau tidak nyaman dengan pengeras suara Masjid maupun Musala. Jadi tidak perlu adanya pengaturan volumenya,” terang Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H Muazni SAg, Kamis (10/3).

Menurut dia, meskipun adanya surat edaran itu, tetapi aturan pengeras suara Masjid dan Musala tidak diterapkan, Sehingga semuanya berjalan seperti biasa.

Apalagi masyarakat Kabupaten OKI mayoritas muslim, sehingga tidak ada yang terganggu.

“Dari surat edaran itu ‘kan intinya boleh mengatur volume pengeras suara tapi sampai sekarang tidak ada keluhan masyarakat terkait Toa. Jadi adem-adem saja,” jelasnya.

Sambung Muazni, jadi dengan tidak adanya keluhan dari masyarakat terkait toa itu maka tidak perlu menghimbau ke masjid-masjid dan musala se OKI ini.

Apalagi tidak ada yang mengadu terkait itu juga.

“Sebenarnya masyarakat sudah nyambung dengan adanya aturan pengeras suara ini dan ada di medsos-medsos,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk Kabupaten OKI terdata ada sebanyak 900 unit masjid dan musala yang tersebar di 18 Kecamatan.

“Alhamdulillah untuk OKI aman-aman saja dan masyarakat tidak terganggu. Dimana memang suara adzan dikumandangkan sebesar-besarnya,” tutupnya. (nis)

Comment

Berita Lain-nya